(1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang cipta karya, tata ruang dan pertanahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan program kerja bidang Cipta Karya, tata ruang dan pertanahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan bidang cipta karya, tata ruang dan pertanahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan pemberian informasi/rekomendasi teknis terkait perizinan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang cipta karya, tata ruang dan pertanahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan dan pembinaan kegiatan UPTD; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. pengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah Kabupaten;
b. pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah;
c. pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah;
d. penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah kabupaten, termasuk pemberian PBG dan SLF bangunan gedung;
e. penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah;
f. penyelenggaraan penataan ruang daerah;
g. Perumusan regulasi, dan tatalaksana penyelenggaraan urusan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
h. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah.




