Informasi Tata Ruang



Sebelum membeli lahan atau memulai pembangunan demi menjamin kepastian hukum. Dokumen resmi dari Pemerintah Daerah ini menjelaskan peruntukan sah sebidang tanah, baik untuk pemukiman, komersial, maupun kawasan hijau yang dilindungi. Melalui pengecekan ini, Anda dapat melindungi nilai investasi dari risiko pelanggaran zonasi sekaligus memenuhi syarat wajib pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) . Prosedur pengajuan dokumen ITR saat ini dapat dilakukan secara mudah, baik dengan mendatangi Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan setempat maupun melalui sistem digital OSS. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas administrasi dasar seperti KTP & NPWP Pemohon, bukti kepemilikan tanah, serta titik koordinat lokasi yang akurat untuk diverifikasi oleh petugas. Setelah proses pencocokan dengan peta Tata Ruang digital selesai, Pemerintah akan menerbitkan dokumen resmi yang membuat rencana pembangunan Anda menjadi lebih aman dan terencana.
DCKTRP Kotim – Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
#VisitaSIMBG
#SIMBG
#PBG
#SLF
#persetujuanbangunangedungrumahtinggal
#DCKTRPKotim
#KotawaringinTimur
#PelayananPublik
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK
#CiptaKarya
#TataRuang
#pertanahan
———————————————–
Ikuti akun media sosial kami :
Facebook : Dinascktrp Kotim
Instagram : dinascktrpkotim
Youtube : DinasCKTRPKotim
Website : dinascktrp.kotimkab.go.id




